Beranda

Blog Kec

Selasa, 21 Oktober 2025

Konsolidasi KDMP Desa Payangan


Selasa tanggal 21/10/2025 di Kantor Perbekel Desa Payangan TPP Kecamatan Marga bersama Ketua BPD, Perbekel, Ketua KDMP, Sekdes Payangan melakukan Konsolidasi  KDMP Payangan. Tujuanya untuk memastikan SE Kemendesa PDT No 8 tahun 2025 tentang Percepatan  Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP  bisa dipahami dan terlaksana di desa.

Bapak Perbekel menyampaiakan progres tindak lanjut SE Kemendesa Nomor 8 tahun 2025  dilanutakan tanggapan dari  Ketua KDMP dan Ketua BPD. 

Penyampaian info kebijakan dari TPP : SE Kemendesa  Nomor 8 tahun 2025  tentang Percepatan  Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP dan  Fasilitasi pembuatan BA Musdesus .

 Hasil Konsolidasi: 1. Perbekel, Ketua BPD sangat antosias mendukung  SE  Kemendesa No. 8  tahun 2025. 2. Ketua KDMP belum memiliki analisa usaha KDMP untuk pengajuan pinjaman ke Himbara. 3. Ketua BPD, Perbekel dan KDMP memahami isi surat edaran nomor 8 tentang Percepatan  Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.  4. Disepakatinya  jadwal Musdesus Pinjaman KDMP dan Dibuatnya dokumen musdesus KDMP. 5. Disepakatinya teknis dukungan penambahan seluruh anggota masyarakat yang memenuhi syarat.menjadi anggota KDMP Payangan.

Berkoordinasi dengan Pemerintah desa dan BPD untuk perencanaan bimtek KDMP.  Diharapkan Pemdes memfasilitasi KDMP membuat permohonan bimtek analisa usaha ke OPD atau berkoordinasi dengan  BA (Asisten  Bisnis ) KDMP dari Diskopnaker Tabanan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar