Pada Rapat Koordinasi TPP
Sekabupaten Tabanan yang diselenggarakan pada hari Senin,13 Oktober 2025 Bertempat
di Taman Alas Permatasari ( Tapsa) Desa Buruan Kecamatan Penebel kabupaten
Tabanan terlaksana Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesional (TPP)
SeKabupaten Tabanan.Sebagai Narasumber adalah Korprov Bali Jro Kadek Suardika,
Bapak Adi Parmadi dan Bapak Dewa Darma
Setiawan dari TAPM Provinsi Bali beserta TAPM Kabupaten Tabanan. Peserta dari
unsur PD,PLD Sekabupaten Tabanan.Jumlah yang hadir sebanyak 43 orang dengan
komposisi unsur perempuan sebanyak 15 orang dan laki – laki sebanyak 28 orang.
Materi penguatan diawali dengan peningkatan kapasitas terkait Media social.Pada
kesempatan ini diberikan pemahaman terkait Media Blog, mulai dari cara membuat blog, menentukan
tema,yang sesuai arahan pusat menggunakan tema simple,menautkan website desa
dan kabupaten, mengisi peta lokasi kantor Pada pertemuan ini semua Kecamatan (10
Kecamatan) di Kabupaten tabanan semua sudah membuat Blog kecamatan, menautkan
Blog Kabupaten, menautkan website desa dan sudah mulai mengisi postingan di blog.
Sesi berikutnya dilaksanakan Peningkatan
Kapasitas terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diawali oleh Korprov Bali
dan dilanjutkan oleh Bapak Dewa Darma Setiawan,
TAPM Propinsi tentang Percepatan Musdessus untuk persetujuan pengembalian
pinjaman KDMP.Materi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada TPP yang
bertugas di barisan terdepan yang berhadapan langsung dengan Pemerintah Desa
dan Koperasi Desa Merah Putih. Dasar
regulasi KDMP diantaranya adalah adalah PMK 49 th 2025 tentang Tata Cara
Pinjaman dalam rangka Pendanaan KDMP, Permendes 10 th 2025 tentang mekanisme
persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP) dan Surat Edaran Menteri Desa
no.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa. Kerangka Pikir dukungan
pengembalian Pinjaman KDMP, KDMP mengajukan proposal bisnis ,pinjaman Bank
Himbara,memberikan imbalan jasa 20%kepada desa. Pada kesempatan ini disampaikan
Poin-poin penting PMK 49 Tahun 2025:
- Mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meningkatkan kemandirian bangsa dan pemerataan ekonomi, serta membangun usaha produktif di desa.
- Menyediakan akses pinjaman dari bank-bank himbara (sinergi antara pemerintah dan perbankan) untuk KDMP/KKMP.
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar.
- Mengatur sinergi antara Koperasi Desa dan Pemerintah Desa, serta menyoroti peran penting pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam pendampingan dan pengawasan.
- Merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi tersebut.
KDMP yang menerima Pinjaman
harus memenuhi kriteria minimal:
- berbadan hukum koperasi;
- memiliki nomor induk koperasi;
- memiliki rekening bank atas nama koperasi;
- memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama
koperasi;
- memiliki nomor induk berusaha; dan
- memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran
biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan
Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
Pembinaan teknis kepada KDMP
tentunya menjadi ranah dari Dinas terkait , sementara Tugas TPP terkat KDMP adalah memastikan percepatan Musdesus
sesuai SE 8 terlaksana.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas
TPP SeKabupaten Tabanan berakhir pada pukul 16.00Wita.
Penulis
Ni Made Wiraseni

Tidak ada komentar:
Posting Komentar