Beranda

Blog Kec

Rabu, 12 Agustus 2026

PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026

 

Berdasarkan Permendes PDT nomor 9 Tahun 2024  tentang Indeks Desa dan Surat Edaran Direktur Jenderal PDP no.B-113/PDP.03.04/VII/2026 maka desa desa di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali sudah melakukan Pemutakhiran Indeks Desa. Indeks Desa adalah indeks pengukuran  terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan.Indeks Desa meliputi enam Dimensi yaitu Layanan Dasar yang meliputi Pendidikan Kesehatan dan Utilitas, Dimensi Sosial meliputi  aktifitas dan fasilitas sosial,Dimensi Ekonomi yang meliputi  produksi dan pendukung ekonomi ,Dimensi Lingkungan yang meliputi  sampah dan mitigasi bencana,Dimensi Aksesibilitas meliputi  jalan ,listrik, telekomunikasi , Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa meliputi pelayanan,teknologi dan keuangan.

Dalam pemutakhiran indeks Desa ini ada kelembagaan yang harus dibentuk mulai dari tingkat desa  yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD serta difasilitasi oleh Pendamping Desa dikuatkan dengan SK Kepala Desa.Di tingkat Kecamatan ada Tim Verifikasi dan Validasi dikuatkan dengan SK Camat, demikian juga di tingkat Kabupaten ada Tim Verifikasi dan Validasi tingkat Kabupaten yang melibatkan OPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan OPD bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang difasilitasi oleh TAPM Kabupaten yang dikuatkan dengan SK Bupati serta di Tingkat Provinsi juga ada Tim Verifikasi dan Validasi tingkat Propinsi yang melibatkan OPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan OPD bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang difasilitasi oleh TAPM Propinsi yang dikuatkan dengan SK Gubernur.

Seperti Halnya di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah dimulai Verifikasi dan Validasi data Indeks Desa di tingkat kecamatan pada 11 Agustus 2026. Dengan difasilitasi oleh Pendamping Desa Kecamatan Kerambitan didampingi TAPM, Tim Verifikasi Kecamatan melakukan verifikasi dan  menyandingkan data Indeks Desa  tahun sebelumnya dengan capaian skor pendataan tahun ini.

Demikian juga kecamatan lainnya di kabupaten Tabanan telah juga dimulai verifikasi dan Validasi data Indeks Desa oleh Tim Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa. Sesuai dengan timeline Verifikasi di tingkat Kecamatan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2026.

Dengan dilakukannya Pemutakhiran Indeks Desa ini menjadi dasar Perencanaan, arah kebijakan serta prioritas pembangunan Desa.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar