Berdasarkan Permendes PDT nomor 9
Tahun 2024 tentang Indeks Desa dan Surat
Edaran Direktur Jenderal PDP no.B-113/PDP.03.04/VII/2026 maka desa desa di
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali sudah melakukan Pemutakhiran Indeks Desa. Indeks
Desa adalah indeks pengukuran terhadap
tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran
Pembangunan Desa yang berkelanjutan.Indeks Desa meliputi enam Dimensi yaitu
Layanan Dasar yang meliputi Pendidikan Kesehatan dan Utilitas, Dimensi Sosial
meliputi aktifitas dan fasilitas sosial,Dimensi
Ekonomi yang meliputi produksi dan
pendukung ekonomi ,Dimensi Lingkungan yang meliputi sampah dan mitigasi bencana,Dimensi Aksesibilitas
meliputi jalan ,listrik, telekomunikasi
, Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa meliputi pelayanan,teknologi dan
keuangan.
Dalam pemutakhiran indeks Desa
ini ada kelembagaan yang harus dibentuk mulai dari tingkat desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD serta
difasilitasi oleh Pendamping Desa dikuatkan dengan SK Kepala Desa.Di tingkat Kecamatan
ada Tim Verifikasi dan Validasi dikuatkan dengan SK Camat, demikian juga di
tingkat Kabupaten ada Tim Verifikasi dan Validasi tingkat Kabupaten yang melibatkan
OPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan OPD bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
yang difasilitasi oleh TAPM Kabupaten yang dikuatkan dengan SK Bupati serta di
Tingkat Provinsi juga ada Tim Verifikasi dan Validasi tingkat Propinsi yang
melibatkan OPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan OPD bidang Perencanaan
Pembangunan Daerah yang difasilitasi oleh TAPM Propinsi yang dikuatkan dengan
SK Gubernur.
Seperti Halnya di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah dimulai Verifikasi dan Validasi data Indeks Desa di tingkat kecamatan pada 11 Agustus 2026. Dengan difasilitasi oleh Pendamping Desa Kecamatan Kerambitan didampingi TAPM, Tim Verifikasi Kecamatan melakukan verifikasi dan menyandingkan data Indeks Desa tahun sebelumnya dengan capaian skor pendataan tahun ini.
Demikian juga kecamatan lainnya di
kabupaten Tabanan telah juga dimulai verifikasi dan Validasi data Indeks Desa
oleh Tim Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa. Sesuai dengan timeline Verifikasi
di tingkat Kecamatan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2026.
Dengan dilakukannya Pemutakhiran
Indeks Desa ini menjadi dasar Perencanaan, arah kebijakan serta prioritas
pembangunan Desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar