Beranda

▼

Blog Kec

▼
▼

Kamis, 10 September 2026

Fasilitasi kelengkapan proposal dan RAB RKPDesa TA 2027


JPendampingan Tim RKPDes dan Verifikasi Penyusunan  Proposal dan RAB Kegiatan

Pendamping Desa melaksanakan fasilitasi kepada Tim Penyusun RKPDes dalam penyusunan dan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta proposal kegiatan desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan dilaksanakan oleh Pendamping Desa bersama Tim Penyusun RKPDes, dengan melibatkan Pemerintah Desa dan pihak terkait sesuai kebutuhan.

Kegiatan dilaksanakan pada tahapan penyusunan RKPDes, sebelum dokumen rencana kegiatan dan anggaran digunakan sebagai dasar penyusunan APBDes.

Kegiatan dilaksanakan di kantor desa/tempat yang disepakati bersama, sesuai dengan lokasi pelaksanaan kegiatan pendampingan.

Fasilitasi dan verifikasi dilakukan untuk memastikan RAB dan proposal kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah desa, prioritas RKPDes, kebutuhan masyarakat, serta disusun secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pendamping Desa melakukan koordinasi dengan Tim RKPDes, memberikan arahan mengenai penyusunan proposal dan RAB, kemudian melakukan verifikasi terhadap jenis kegiatan, tujuan dan sasaran, volume pekerjaan, satuan, harga satuan, jumlah anggaran, lokasi, serta kelengkapan dokumen pendukung. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, Pendamping Desa memberikan rekomendasi perbaikan kepada Tim RKPDes untuk ditindaklanjuti sebelum dokumen ditetapkan sebagai bagian dari perencanaan

 desa. 

Penulis


I Wayan Sumerta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar