Perubahan Iklim yang terjadi saat ini bukanlah lagi isu namun hal nyata yang sudah sering kita rasakan. Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable Develovment Goals ) sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelnjutan. Ada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ,diantaranya adalah SDGS no.13 Desa Tanggap Perubahan Iklim. Pada RPJPN 2025-2045 bahkan menjadi Visi ke-5 Indonesia Emas yaitu “Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission” dan bagian dari 45 indikator Pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan target penuruan emisi GRK sebesar 93,5% pada tahun 2045 dari baseline tahun 2022 sebesar 38,6%. Dalam Rancangan Teknokratis RPJPN 2025-2045, terdapat sepuluh (10) arah strategis pembangunan pedesaan yang salah satunya adalah pembangunan lingkungan hidup pedesaan yang terdiri dari dua (2) isu utama yaitu: (1) tantangan krisis iklim, dan (2) degradasi lingkungan dan ketahanan ekologi. Dalam rancangan Teknokratis RPJMN 2025-2029, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi sasaran prioritas pembangunan perdesaan. Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk mengatasi perubahan iklim, antara lain melalui Strategi Jangka Panjang Untuk Rendah Karbon dan ketahanan Iklim 2050, Pembangunan Rendah Karbon Indonesia, Rencana Adapatasi Nasional Perubahan Ikilm dan Kebijakan Pembangunan Ketahanan Iklim 2020-2045.
Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) dan Indeks Desa (ID) 2025 merupakan kolaborasi BNPB dengan Kementerian Desa PDT membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim. Hal ini disampaikan melalui sosialisasi kepada TAPM/TPP dan BPBD seluruh Indonesia yang dilakukan melalui Zoom dan juga disiarkan melalui Youtube pada Kamis, 13 Nopember 2025. Optimalisasi ID-PKD mendukung pencapaian Pembangunan Nasional dari Desa.Salah satu arah tujuan pembangunan nasional adalah berketahanan energy,air dan kemandirian pangan, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga mewujudkan ketahanan social budaya dan ekologi.Regulasi terkait adalah Peraturan Kepala Badan No.7 tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Destana yaitu Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Destana meliputi pengintegrasian layanan dasar, penyusunan peraturan dan kebijakan, Pengembangan tata kelola local,penilaian ketangguhan, identifikasi ancaman / kerentanan ataupun kapasitas, pembentukan Tim Relawan, Perencanaan /pelaksanaan Penanganan bencana berbasis masyarakat dan peningkatan kapasitas akses sumber daya dan teknologi. Dilakukan melalui Penilaian Ketangguhan Desa yang menjadi acuan penetapan 3 tingkat ketangguhan.
Sinergi BNPB dengan Kemendesa memiliki ruang lingkup : Fasilitasi/kapasitas, Penilaian,Perencanaan,Penganggaran,Pelaksanaan, Pelembagaan dan Pemantauan ( Monitirng Evaluasi).
Total Bencana yang terjadi di Indonesia 75% berasal dari Perubahan Iklim antara lain banjir, ombak ekstrim,kenaikan permukaan air laut,cuaca buruk, angin panas dan kekeringan. Berdasarkan data Podes tahun 2021 sebanyak 27.056 desa di Indonesia mengalami bencana alam.Bencana alam menimbulkan dampak terhadap kemiskinan. Diperlukan masyarakat desa yang memahami resiko dan mendukung aksi lokal dalam menghadapi perubahan iklim. Tim Pendamping Profesional memiliki peran penting dalam memberikan dampingan untuk wujudkan Desa tangguh Bencana baik dalam melakukan Fasilitasi, Edukasi,Mediasi ataupun advokasi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Ratu ingin pergi ke tempat indah
Dijemput dengan Kereta Kencana
Perubahan iklim membuat gundah
Mari Wujudkan Desa Tangguh Bencana
Penulis
Ni Made Wiraseni,ST ( TAPM Kab Tabanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar