SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN TABANAN,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2026

PENGUATAN BUMDESA PASCA PEMERINGKATAN BUMDESA

 

Peningkatan Kapasitas  BUMDesa Sekecamatan Selemadeg dilakukan di Ruang Rapat Kantor Camat Selemadeg pada Senin, 6 Juli 2026. Hadir dari Kepala Bidang 2 DPMD  Kabupaten Tabanan ,TAPM Kabupaten, Kasi PMD Kecamatan Selemadeg, Pendamping Desa Direktur BUMDes  dan BUMDesma Kecamatan Selemadeg dan unsur Perbekel yaitu Perbekel Antap dan Perbekel Desa Bajera.Acara bertujuan untuk penyamaan persepsi, evaluasi dan tindak lanjut pasca pemeringkatan BUMDesa sebagai upaya memperkuat tata kelola BUMDesa. Pada Kesempatan ini disepakati Ketua forum BUMDesa untuk mengkoordinir BUMDesa di Kecamatan Selemadeg.Sebagai koordinator BUMdes di Kecamatan Selemadeg  yaitu BUMDes Bajera. Sehari setelah kegiatan di lakukan di Kecamatan  Selemadeg ,acara yang sama juga di laksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Selemadeg Barat pada Selasa, 7 Juli 2026 yang dihadiri oleh  Kepala Bidang 2 DPMD  Kabupaten Tabanan ,TAPM Kabupaten, Sekretaris Camat Kecamatan Selemadeg Barat, Pendamping Desa Direktur BUMDes dan BUMDesma   Kecamatan Selemadeg Barat. Sebagai Koordinator BUMDesa di Kecamatan Selemadeg Barat yaitu Direktur BUMDesa Tiying Gading.

Hal – Hal yang menjadi Review  adalah :

v  Badan Hukum BUMDesa, masih ada BUMDesa yang belum berbadan Hukum di Kab Tabanan. Dan yang sudah berbadan hukum pun masih ada yg perlu dibenahi

v  Restrukturisasi Kepengurusan BUMDesa.

v  Perubahan Perdes Pendirian BUMDesa,Penambahan KBLI

v  SK Kepengurusan BUMDesa

v  SOP BUMDesa dan SOP Pengelolaan Kegiatan lainnya

v  Ijin Usaha BUMDesa

v  Laporan Keuangan BUMDesa.

v  Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa

v  Rencana Program Kerja BUMDesa

v  Perjanjian Kerjasama dengan para pihak

v  Perdes Penyertaan Modal Desa

v  Mekanisme pengaduan dan penanganan Masalah.


Buah Tomat untuk sayur manisa

Buah Mengkudu untuk obat

Semangat Pengurus BUMDesa

BUMDes Maju Ekonomi meningkat

Selasa, 12 Mei 2026

SIDD SEBAGAI INOVASI PELAPORAN DANA DESA TAHUN 2026

 

Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur  terselenggara Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional  (TPP) Kabupaten Tabanan yang diikuti oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Selemadeg Timur,Kecamatan Kerambitan,Kecamatan Tabanan,Kecamatan Baturiti dan kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber/ Fasilitator dari TAPM Provinsi Bali dan TAPM Kabupaten Tabanan dan dihadiri juga  oleh Korprov Bali,Ir.K Suardika,MSi.

Kegiatan ini membahas evaluasi pendampingan desa dan meningkatkan kapasitas TPP dalam rangka menjalankan tugas-tugas pendampingan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengatasi kendala di lapangan dan meningkatkan kompetensi TPP dalam Pendampingan dan pelaporan  Dana Desa.


Kegiatan diawali dengan evaluasi dari Koordinator TAPM Kabupaten Tabanan dan  dilanjutkan oleh TAPM Prov Bali Bapak Dewa Darma Setiawan yang memberikan evaluasi terkait Pemeringkatan BUMDes, bagaimana mengembangkan Bisnis dan kerjasama BUMDes.

 Sebuah inovasi pelaporan yaitu Sistem Dana Desa (SIDD) disampaikan  oleh  Bapak Made Adi Parmadi,ST TAPM Provinsi Bali dan didampingi PIC Media , Sarpras non Sarpras Kabupaten Tabanan Ni Made Wiraseni,ST . Hal ini dilatar belakangi karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dimana pelaporan penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang menggunakan spreedsheet  banyak terjadi kesalahan tagging sehingga melalui SIDD ini akan lebih cepat terpantau karena data yang diinfut langsung bisa tersaji dengan cepat dan bisa diverifikasi di kabupaten. Sistem Dana Desa ini menyajikan informasi terkait Pemanfaatan Dana Desa tahun 2026. PD dan PLD dikenalkan pada aplikasi ini dan dituntun langkah – langkah dalam melakukan infut data dan langsung mempraktekkan infut data Dana Desa di wilayah dampingan masing-masing dengan terlebih dahulu masuk ke sistem dengan memasukkan Username dan password  . Peserta sangat tertarik dan  antusias  mengikuti langkah- langkah yang disampaikan serta bersemangat dalam melakukan infut data . Adapun data yang diinfut diantaranya meliputi Kegiatan Dana Desa tahun 2026 ,Tagging SDGS,Tagging Prioritas, Tagging Kategori Kegiatan, Jenis Kegiatan, Jumlah Kegiatan,Volume Kegiatan ,Rencana Anggaran ,Realisasi Anggaran serta progres kegiatan. Setelah semua kegiatan dalam satu desa selesai diinfut maka di Dashboard akan tampil progress Dana Desa di desa tersebut. Pada SIDD ini juga ada menu Download dan  data langsung bisa tersaji dalam formt Excell. Sistem Dana Desa ( SIDD) ini menjadi solusi sementara sambil  menunggu MONEV DD dari pusat. Bapak Adi Parmadi menyampaikan bahwa di Kabupaten Tabanan menjadi  uji coba pertama Sistem Dana Desa ini.

Korprov Bali yang hadir pada kesempatan ini memberikan apresiasi dengan adanya SIDD yang merupakan kreatifitas dari  PIC Provinsi Bali Bapak Adi Parmadi,ST. Dimana SIDD   sangat aplikatif dan merupakan wujud transparansi karena bisa diakses banyak pihak.

#TPPKerjaBerdampak

Penulis

Ni Made Wiraseni,ST


 

Kamis, 26 Maret 2026

MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN DESA WUJUD TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

 

Pelaksanaan Musyawarah Pertanggungjawaban Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu agenda penting dalam siklus pemerintahan desa yang bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran desa kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Musyawarah yang dilaksanakan di balai desa ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan masyarakat. Dalam forum tersebut, Perbekel menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang mencakup pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025.


Selain itu, turut disampaikan pula laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian desa. Penyampaian laporan ini menjadi sarana evaluasi bersama terhadap capaian yang telah diraih, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.

Dalam musyawarah tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap laporan yang disampaikan. Diskusi yang berlangsung secara terbuka mencerminkan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.Lanjut klik:  tppbaturiti.blogspot.com


Berita

Fasilitasi KPM dan admin desa dalam pelaporan eHDW



PD Kec Marga Fasilitasi Pelaporan SC eHDW TW 1 dan peningkatan Kapasitas admin desa dan KPM di Desa Marga. Tujuannya untuk memastikan admin desa  Marga mampu mengunduh laporan TW 1 eHDW 2026. 2. Memastikan KPM yang baru memahami tupoksi terutama dalam pendataan eHDW.

Langkah kegiatan ini : 1. Melakukan koordinasi terkait progres pemenuhan data eHDW. 2. Fasilitasi admin desa melengkapi data  eHDW . 3. Fasilitasi dan OJT KPM dalam tupoksi  KPM.



Melalui fasilitasi ini telah di updatenya data eHDW SC TW 1 terupdate score 45 %.    KPM memahami tugas dan tupoksi yang harus diselesaikan setiap bulan. Fasilitasi dan supervisi ini dilakukan secara berkala untuk pemenuhan data eHDW agar bisa diunduh SC tiap tri wulan.


Penulis 


I Ketut Subrata 


Minggu, 04 Januari 2026

MANFAAT DANA DESA

Dana Desa tahun 2025 telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa  di Kabupaten Tabanan Propinsi Bali. Kegiatan diantaranya meliputi Bantuan Langsung Tunai Desa, Ketahanan Pangan, Padat Karya Tunai Desa , Pencegahan stunting melalui Posyandu, Ketahanan iklim, Pembangunan Sarana Prasarana dasar , kegiatan pemberdayaan  dan kegiatan prioritas lainnya. Berikut adalah beberapa testimoni dari masyarakat penerima manfaat 

Jumat, 14 November 2025

SINERGI WUJUDKAN DESA TANGGUH BENCANA


Perubahan Iklim yang terjadi saat ini bukanlah lagi isu namun hal nyata yang sudah sering kita rasakan. Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable Develovment Goals ) sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelnjutan. Ada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ,diantaranya adalah SDGS no.13 Desa Tanggap Perubahan Iklim. Pada RPJPN 2025-2045 bahkan menjadi Visi ke-5 Indonesia Emas yaitu “Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission” dan bagian dari 45 indikator Pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan target penuruan emisi GRK sebesar 93,5% pada tahun 2045 dari baseline tahun 2022 sebesar 38,6%. Dalam Rancangan Teknokratis RPJPN 2025-2045, terdapat sepuluh (10) arah strategis pembangunan pedesaan yang salah satunya adalah pembangunan lingkungan hidup pedesaan yang terdiri dari dua (2) isu utama yaitu: (1) tantangan krisis iklim, dan (2) degradasi lingkungan dan ketahanan ekologi. Dalam rancangan Teknokratis RPJMN 2025-2029, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi sasaran prioritas pembangunan perdesaan. Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk mengatasi perubahan iklim, antara lain melalui Strategi Jangka Panjang Untuk Rendah Karbon dan ketahanan Iklim 2050, Pembangunan Rendah Karbon Indonesia, Rencana Adapatasi Nasional Perubahan Ikilm dan Kebijakan Pembangunan Ketahanan Iklim 2020-2045.

Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) dan Indeks Desa (ID) 2025 merupakan kolaborasi BNPB dengan Kementerian Desa PDT membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim. Hal ini disampaikan melalui sosialisasi kepada TAPM/TPP dan BPBD seluruh Indonesia yang dilakukan melalui Zoom dan juga disiarkan melalui Youtube pada Kamis, 13 Nopember 2025. Optimalisasi ID-PKD  mendukung pencapaian Pembangunan Nasional dari Desa.Salah satu arah tujuan pembangunan nasional adalah berketahanan energy,air dan kemandirian pangan, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga mewujudkan ketahanan social budaya dan ekologi.Regulasi terkait adalah Peraturan Kepala Badan No.7 tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Destana  yaitu  Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Destana meliputi pengintegrasian layanan dasar, penyusunan peraturan dan kebijakan, Pengembangan tata kelola local,penilaian ketangguhan, identifikasi ancaman / kerentanan ataupun kapasitas, pembentukan Tim Relawan, Perencanaan /pelaksanaan  Penanganan bencana berbasis masyarakat dan peningkatan kapasitas akses sumber daya dan teknologi. Dilakukan melalui Penilaian Ketangguhan Desa yang menjadi acuan penetapan 3 tingkat ketangguhan.

Sinergi BNPB dengan Kemendesa memiliki ruang lingkup : Fasilitasi/kapasitas, Penilaian,Perencanaan,Penganggaran,Pelaksanaan, Pelembagaan dan Pemantauan ( Monitirng Evaluasi).



Total Bencana yang terjadi di Indonesia 75%  berasal dari Perubahan Iklim antara lain banjir, ombak ekstrim,kenaikan permukaan air laut,cuaca buruk, angin panas dan kekeringan. Berdasarkan data Podes tahun 2021 sebanyak  27.056 desa di Indonesia mengalami bencana alam.Bencana alam menimbulkan dampak terhadap kemiskinan. Diperlukan masyarakat desa yang memahami resiko dan mendukung aksi lokal dalam menghadapi perubahan iklim. Tim Pendamping Profesional  memiliki peran penting dalam memberikan dampingan untuk wujudkan Desa tangguh Bencana baik dalam melakukan Fasilitasi, Edukasi,Mediasi  ataupun advokasi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Ratu ingin pergi ke tempat indah

Dijemput dengan Kereta Kencana

Perubahan  iklim membuat gundah

Mari Wujudkan Desa Tangguh Bencana


Penulis 

Ni Made Wiraseni,ST ( TAPM Kab Tabanan)


Senin, 13 Oktober 2025

PENINGKATAN KAPASITAS TENTANG BLOG DAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 


Pada Rapat Koordinasi TPP Sekabupaten Tabanan yang diselenggarakan pada hari Senin,13 Oktober 2025 Bertempat di Taman Alas Permatasari ( Tapsa) Desa Buruan Kecamatan Penebel kabupaten Tabanan terlaksana Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesional (TPP) SeKabupaten Tabanan.Sebagai Narasumber adalah Korprov Bali Jro Kadek Suardika, Bapak Adi Parmadi dan Bapak Dewa  Darma Setiawan dari TAPM Provinsi Bali beserta TAPM Kabupaten Tabanan. Peserta dari unsur PD,PLD Sekabupaten Tabanan.Jumlah yang hadir sebanyak 43 orang dengan komposisi unsur perempuan sebanyak 15 orang dan laki – laki sebanyak 28 orang. Materi penguatan diawali dengan peningkatan kapasitas terkait Media social.Pada kesempatan ini diberikan pemahaman terkait  Media Blog, mulai dari cara membuat blog, menentukan tema,yang sesuai arahan pusat menggunakan tema simple,menautkan website desa dan kabupaten, mengisi peta lokasi kantor  Pada pertemuan ini semua Kecamatan (10 Kecamatan) di Kabupaten tabanan semua sudah membuat Blog kecamatan, menautkan Blog Kabupaten, menautkan website desa dan sudah mulai mengisi postingan di  blog.

Sesi berikutnya dilaksanakan Peningkatan Kapasitas terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diawali oleh Korprov Bali dan dilanjutkan  oleh Bapak Dewa Darma Setiawan, TAPM Propinsi tentang Percepatan Musdessus untuk persetujuan pengembalian pinjaman KDMP.Materi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada TPP yang bertugas di barisan terdepan yang berhadapan langsung dengan Pemerintah Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.  Dasar regulasi KDMP diantaranya adalah adalah PMK 49 th 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan KDMP, Permendes 10 th 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)  dan Surat Edaran Menteri Desa no.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa. Kerangka Pikir dukungan pengembalian Pinjaman KDMP, KDMP mengajukan proposal bisnis ,pinjaman Bank Himbara,memberikan imbalan jasa 20%kepada desa. Pada kesempatan ini disampaikan Poin-poin penting PMK 49 Tahun 2025:

  • Mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meningkatkan kemandirian bangsa dan pemerataan ekonomi, serta membangun usaha produktif di desa. 
  • Menyediakan akses pinjaman dari bank-bank himbara (sinergi antara pemerintah dan perbankan) untuk KDMP/KKMP. 
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar. 
  • Mengatur sinergi antara Koperasi Desa dan Pemerintah Desa, serta menyoroti peran penting pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam pendampingan dan pengawasan. 
  • Merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi tersebut. 

KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:

  1. berbadan hukum koperasi;
  2. memiliki nomor induk koperasi;
  3. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
  5. memiliki nomor induk berusaha; dan
  6. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

Pembinaan teknis kepada KDMP tentunya menjadi ranah dari Dinas terkait , sementara Tugas TPP  terkat KDMP adalah memastikan percepatan Musdesus sesuai SE 8  terlaksana.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas TPP SeKabupaten Tabanan berakhir pada pukul 16.00Wita.

Penulis

Ni Made Wiraseni

Pemutahiran SDGs Desa Baru

Dalam rangka mendukung ketersediaan data desa yang akurat, lengkap, dan terkini, Pemerintah Desa bersama mahasiswa KKN UNBI melaksanakan keg...