Hari Kamis Tanggal 9 Oktober
2025 bertempat di Sekretariat TAPM Kabupaten Tabanan, dilaksanakan Rapat
Konsolidasi Jajaran DPMD Kabupaten Tabanan dengan jajaran TAPM Kabupaten
Tabanan dengan Tema “Perumusan Strategi Percepatan Operasional Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP)”.Topic pembahasan merujuk Surat Edaran Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 8 Tahun
2025
tanggal 1 Oktober 2025 tentang
Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian
Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Berangkat dari hal ini maka dipandang perlu melakukan perumusan Strategi
Pendampingan dan Pembinaan kepada Pemerintahan Desa dan KDMP,
sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat
menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus pada Tahun 2025.
Pembahasan dimulai dari identifikasi titik kritis pendampingan dengan mencermati hal-hal yang diatur dalam SE Menteri Desa PDT No. 8 tahun 2025. Hasil kesimpulan yang dipandang sebagai titik kritis, bahwa tenggang waktu yang singkat pada saat target pembentukan KDMP sudah harus dilaksanakan dan terbentuk, dibeberapa desa ada kesulitan mencari Pengurus Koperasi yang mempunyai pengalaman/kompetensi dalam perkoperasian. Karena target waktu sudah harus penetapan pembentukan KDMP, maka realita lapangannya adalah di beberapa desa Pengurus KDMP masih dalam maksud pemenuhan kelengkapan jumlah/pemenuhan ketentuan. Dengan kondisi seperti ini pengurus KDMP belum memahami Tugas dan Fungsinya secara maksimal.Kondisi ini berdampak pada Pengurus KDMP juga belum mampu menyusun Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman.Ketika Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman belum mampu disusun, tidak ada yang dipakai dasar oleh BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.
Diskusi tentang titik kritis serta mencermati
agenda yang harus dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih, menghasilkan kesepahaman strategi dalam Pendampingan dan Pembinaan, antara lain :
1. Sangat dibutuhkan koordinasi lintas OPD, utamanya antara DPMD dengan Dinas Koperasi Kabupaten dalam rangka Dinas Koperasi memberikan Pendampingan dan Pembinaan atau Bimbingan Teknis kepada KDMP berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KDMP, bagaimana menjalankan Tugas Pokok dan fungsinya, pemahaman tentang model bisnis dan penyusunan proposal bisnis. Sehingga dengan demikian KDMP mampu :
a. Menyusun Rencana
Usaha KDMP;
b. Menyusun Rencana
Pinjaman KDMP kepada
Bank.
(dua hal ini sebagai
dasar bagi BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus);
2.Pentingnya DPMD dan jajaran
TPP melakukan Pendampingan dan Pembinaan sehingga dapat dipastikan hasil
Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam Berita Acara, setidaknya juga memuat hal-hal
yang dibahas dan keputusan
dari hasil pembahasan;
3. Pentingnya DPMD dan jajaran
TPP melakukan Pendampingan dan Pembinaan sehingga berdasarkan hasil Musyawarah
Desa Khusus dapat dipastikan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman KDMP;
4. Pentingnya DPMD dan jajaran
TPP melakukan Pendampingan dan Pembinaan sehingga berdasarkan Surat Persetujuan
Rekomendasi Penjaminan Pinjaman KDMP dari Perbekel, dipastikan KDMP dapat
mengajukan permohonan pinjaman kepada Bank.
Rapat Konsolidasi Jajaran DPMD
Kabupaten Tabanan dengan jajaran TAPM Kabupaten Tabanan dengan Tema “Perumusan
Strategi Percepatan Operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)”, telah
menghasilkan kesepahaman dalam upaya peningkatan kualitas pendampingan dan pembinaan kepada
jajaran Pemerintahan Desa maupun kepada KDMP. Diharapkan dengan strategi ini Musyawarah Desa Khusus dapat terselenggara pada Tahun 2025.
Penulis
I Wayan Suartika

Tidak ada komentar:
Posting Komentar