Selasa 06 Oktober 2026 TPP Kec Marga Fasilitasi Praktik Baik Dana Desa di Desa Batannyuh. Hal ini untuk menindaklanjuti SE Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan No: B-178/PDP.04.03/VII/2026 tentang pembuatan Praktik Baik Dana Desa. Meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Mengidentifikasi serta mendokumentasikan praktik baik yang telah dilaksanakan desa.
Hal yang kita fasilitasi melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait untuk mengidentifikasi praktik baik dalam pengelolaan Dana Desa. Melakukan observasi dan pengumpulan data praktik baik dana desa. Memberikan pendampingan dan masukan pembuatan praktik baik yang ditemukan kepada pemerintah desa. Setelah ini dilanjutkan dengan fasilitasi pembuatan video testimoni Praktik baik dana desa.
Hasil dari fasilitasi ini teridentifikasinya praktik baik dalam pengelolaan Dana Desa seperti Dukungan PAUD, Untuk Penanggulangan Kemiskinan ekstrem, Penyelenggaraan Posyandu desa , Desa Siaga dan Pembangunan Pariwisata desa. Meningkatnya pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan Dana Desa. Dipahaminya dokumen pendukung praktik baik Dana desa. Dibuatnya dokumentasi praktik baik dana desa.
Dengan langkah ini pemerintah desa merasa dibantu dalam pembuatan praktik baik dana desa.
Penulis
I Ketut Subrata
