Fasilitasi Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP Kukuh
Pada hari Senin Tanggal 27 Oktober 2025 Pukul 09.00 WITA sampai selesai, dilakukan Musdesus Persetujuan Dukungan Pengermbalian Pinjaman KDMP Kukuh Kecamatan Marga. Musdesus diselengarakan oleh BPD bersama pemerintah desa dengan mengundang tokoh masyarakat adat, KDMP, Babinsa, Babhinkamtibmas dan Perangkat Desa.
Tujuanya
mengetahui pelaksanaan musdesus dukungan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP). Musdesus yang dipimpin oleh Ketua BPD membahas 3 agenda isi SE Nomor 8
Tahun 2025 :
1. Mendengarkan dan mempelajari
Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
2. Membahas dan menyepakati
Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan
Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan
3. Membahas rekomendasi yang
mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP).
Hasil
Musdesus: Persetujuan dukungan pinjaman dari masyarakat desa untuk KDMP masih
menunggu analisa usaha. Disepakati KDMP tahun ini tidak melakukan pinjaman ke
Himbara karena tidak ada regulasi yang mewajibkan hal itu. Fasilitasi KDMP
dalam pembuatan anlisa usaha bersama Asisten Bisnin/ BA Diskop Tabanan. Menyepakati
dukungan masyarakat menjadi anggota KDMP Kukuh.
Penulis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar