Konsolidasi KDMP Desa Payangan
Selasa tanggal 21/10/2025 di Kantor Perbekel Desa Payangan TPP Kecamatan Marga bersama Ketua BPD, Perbekel, Ketua KDMP, Sekdes Payangan melakukan Konsolidasi KDMP Payangan. Tujuanya untuk memastikan SE Kemendesa PDT No 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP bisa dipahami dan terlaksana di desa.
Bapak Perbekel menyampaiakan progres tindak lanjut SE Kemendesa Nomor 8 tahun 2025 dilanutakan tanggapan dari Ketua KDMP dan Ketua BPD.
Penyampaian info kebijakan dari TPP : SE Kemendesa Nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP dan Fasilitasi pembuatan BA Musdesus .
Hasil Konsolidasi: 1. Perbekel, Ketua BPD sangat antosias mendukung SE Kemendesa No. 8 tahun 2025. 2. Ketua KDMP belum memiliki analisa usaha KDMP untuk pengajuan pinjaman ke Himbara. 3. Ketua BPD, Perbekel dan KDMP memahami isi surat edaran nomor 8 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. 4. Disepakatinya jadwal Musdesus Pinjaman KDMP dan Dibuatnya dokumen musdesus KDMP. 5. Disepakatinya teknis dukungan penambahan seluruh anggota masyarakat yang memenuhi syarat.menjadi anggota KDMP Payangan.
Berkoordinasi dengan Pemerintah desa dan BPD untuk perencanaan bimtek KDMP. Diharapkan Pemdes memfasilitasi KDMP membuat permohonan bimtek analisa usaha ke OPD atau berkoordinasi dengan BA (Asisten Bisnis ) KDMP dari Diskopnaker Tabanan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar