SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN TABANAN,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Senin, 13 Oktober 2025

PENINGKATAN KAPASITAS TENTANG BLOG DAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 


Pada Rapat Koordinasi TPP Sekabupaten Tabanan yang diselenggarakan pada hari Senin,13 Oktober 2025 Bertempat di Taman Alas Permatasari ( Tapsa) Desa Buruan Kecamatan Penebel kabupaten Tabanan terlaksana Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesional (TPP) SeKabupaten Tabanan.Sebagai Narasumber adalah Korprov Bali Jro Kadek Suardika, Bapak Adi Parmadi dan Bapak Dewa  Darma Setiawan dari TAPM Provinsi Bali beserta TAPM Kabupaten Tabanan. Peserta dari unsur PD,PLD Sekabupaten Tabanan.Jumlah yang hadir sebanyak 43 orang dengan komposisi unsur perempuan sebanyak 15 orang dan laki – laki sebanyak 28 orang. Materi penguatan diawali dengan peningkatan kapasitas terkait Media social.Pada kesempatan ini diberikan pemahaman terkait  Media Blog, mulai dari cara membuat blog, menentukan tema,yang sesuai arahan pusat menggunakan tema simple,menautkan website desa dan kabupaten, mengisi peta lokasi kantor  Pada pertemuan ini semua Kecamatan (10 Kecamatan) di Kabupaten tabanan semua sudah membuat Blog kecamatan, menautkan Blog Kabupaten, menautkan website desa dan sudah mulai mengisi postingan di  blog.

Sesi berikutnya dilaksanakan Peningkatan Kapasitas terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diawali oleh Korprov Bali dan dilanjutkan  oleh Bapak Dewa Darma Setiawan, TAPM Propinsi tentang Percepatan Musdessus untuk persetujuan pengembalian pinjaman KDMP.Materi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada TPP yang bertugas di barisan terdepan yang berhadapan langsung dengan Pemerintah Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.  Dasar regulasi KDMP diantaranya adalah adalah PMK 49 th 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan KDMP, Permendes 10 th 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)  dan Surat Edaran Menteri Desa no.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa. Kerangka Pikir dukungan pengembalian Pinjaman KDMP, KDMP mengajukan proposal bisnis ,pinjaman Bank Himbara,memberikan imbalan jasa 20%kepada desa. Pada kesempatan ini disampaikan Poin-poin penting PMK 49 Tahun 2025:

  • Mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meningkatkan kemandirian bangsa dan pemerataan ekonomi, serta membangun usaha produktif di desa. 
  • Menyediakan akses pinjaman dari bank-bank himbara (sinergi antara pemerintah dan perbankan) untuk KDMP/KKMP. 
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar. 
  • Mengatur sinergi antara Koperasi Desa dan Pemerintah Desa, serta menyoroti peran penting pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam pendampingan dan pengawasan. 
  • Merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi tersebut. 

KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:

  1. berbadan hukum koperasi;
  2. memiliki nomor induk koperasi;
  3. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
  5. memiliki nomor induk berusaha; dan
  6. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

Pembinaan teknis kepada KDMP tentunya menjadi ranah dari Dinas terkait , sementara Tugas TPP  terkat KDMP adalah memastikan percepatan Musdesus sesuai SE 8  terlaksana.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas TPP SeKabupaten Tabanan berakhir pada pukul 16.00Wita.

Penulis

Ni Made Wiraseni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 13 Nopember dilakukan kegiatan berupa Monitoring Kegiatan Pemeliharaan jembatan desab berupa cek progres fisik, kualitas pekerjaan, k...