Pada hari Senin tanggal 6 April 2026, TPP Kecamatan Selemadeg Timur memfasilitasi para pengurus BUMDes seKecamatan Selemadeg Timur melakukan infut data pemeringkatan data BUMDes dan BUMDesa Bersama
Kegiatan ini
terselenggara karena dukungan dari pihak
kecamatan yaitu Bapak Camat dan Kasi Kecamatan Selemadeg Timur atas koordinasi
dengan TPP Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam kesempatan ini hadir selaku
narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tabanan yaitu Bapak I Wayan
Rigunawan dan ibu Ni Made Wiraseni. Regulasi yang mendasari kegiatan
pemeringkatan ini adalah :
·
Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 71:
(1) Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama
(2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
· Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daereah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021, Pasal 22,
Pemeringkatan menjadi instrumen untuk menilai kinerja BUM Desa/BUM Desa
bersama, dan menjadi salah satu tahapan dari Langkah-Langkah pembinaan.
· Keputusan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 145 Tahun 2022 tentang Formula
Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Adapun 7 Aspek / indicator BUMDesa meliputi Kelembagaan, Manajemen,Usaha dan Unit Usaha, Kerjasama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi,laporan keuangan dan akuntabilitas,Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa.
Kegiatan ini menyasar sepuluh ( 10 ) BUMDes yang ada di
kecamatan Selemadeg Timur yaitu :
1. BUMDes Bangun Sakka
Sejahtra dari desa Gunung Salak,
2. BUMDes Sari Mulya
Arta dari desa Gadungan,
3. BUMDes Mesari dari
Desa Bantas,
4. BUMDes Mahottama
Sandhi dari Desa Mambang,
5. BUMDes Srishadana
dari Desa Megati,
6. BUMDes Astiti Sedana
Bhuwana dari Desa Tangguntiti,
7. BUMDes Panca Amerta
dari Desa Beraban,
8. BUMDes Sari Merta
dari Desa Tegalmengkeb.
9. BUMDes Karya Luhur
dari Desa Dalang, dan
10. BUMDes Sinar Makmur
dari Desa Gadung Sari.
Ditambah 1 BUMDesma
Manik Arta Jaya dari Kecamatan Selemadeg Timur.
Hasil akhir dari proses fasilitasi ini adalah adanya RKTL, Target Penyelesaian infut oleh BUMDesa tanggal 11 April 2026, akan dilaksanakan evaluasi & pertemuan lanjutan untuk BUMDesa di hari kamis, tgl 9 April 2026.
Penulis : I Made Ari Yudiana
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar