Dalam
rangka memperkuat kemampuan,keterampilan,pengetahuan dan sikap individu TPP dilakukan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesional (
TPP) Kabupaten Tabanan di Bulan April
2026 yang dibagi dalam 5 cluster.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas ini Kegiatan dimulai pada tanggal 21 April 2026 yaitu cluster Kecamatan Baturiti
dan Tabanan bertempat di Desa Perean Kecamatan Baturiti. Cluster hari kedua
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2026 cluster Kecamatan Marga dan Kecamatan
Pupuan bertempat di Desa Marga Dajan Puri Kecamatan Marga. Cluster Hari ketiga
yaitu cluster TPP Kecamatan Penebel dan Kecamatan Selemadeg Timur dilaksanakan
di Ruang pertemuan Kantor Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur pada Kamis, 23
April 2026. Untuk Cluster keempat adalah Kecamatan Kediri dan Selemadeg serta
cluster kelima adalah Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat.

Materi
yang diberikan terkait Penilaian Evaluasi Kinerja yang disampaikan oleh
Koordinator TAPM Kabupaten,Wayan Putra Parthama,SPt yang dilanjutkan dengan Penguatan Materi
BUMDesa oleh PIC BUMDesa Kabupaten,Wayan Rigunawan,SE. Adanya Perpanjangan waktu
untuk pemeringkatan BUMDesa dimanfaatkan untuk menyajikan data yang lebih
akurat terutama terkait laporan keuangan BUMDesa.Materi Penguatan terkait Media Sosial disampaikan
oleh PIC Media Kabupaten Tabanan ,Ni Made Wiraseni,ST yang menekankan agar TPP
segera merespon setiap penugasan yang diintruksikan serta aktif dalam melakukan
update berita / konten pada Media Blogspot Kecamatan. Materi berikutnya adalah
Terkait EHDW ( Pelaporan Stunting) disampaikan oleh bapak Nengah Sudirawan,SP yang dilanjutkan dengan materi dari Bapak Ir.Wayan
Suartika selaku PIC Pengembangan Kapasitas , Perencanaan dan RKTL.
Pada
saat pelaksanaan cluster kedua di desa Marga
Dajan Puri selain penguatan dari TAPM
Kabupaten Tabanan juga hadir Korprov
Bali,Ir Kadek Suardika,MSi . Beliau memberikan penguatan terkait Tupoksi TPP
berdasarkan Kepmen 294 Tahun 2025. Terkait dengan adanya kebijakan baru seperti adanya Evaluasi kinerja dari Pengguna
Layanan agar dilakukan koordinasi dan Kolaborasi. Korprov Bali juga menekankan
terkait Fungsi TPP yaitu fungsi
Fasilitasi ,Edukasi,Mediasi dan Advokasi.
Dengan
berkomitmen Head,Heart,Hand yaitu Dengan
Pikiran yang jernih,Hati yang tulus , tangan yang selalu siap melayani wujudkan
perbuatan/ tindakan yang nyata dalam
memenuhi amanah sebagai TPP.
#TPP
Kerja Berdampak
Penulis
Ni Made Wiraseni,ST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar