SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN TABANAN,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Kamis, 23 April 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TPP BULAN APRIL 2026

 


Dalam rangka memperkuat kemampuan,keterampilan,pengetahuan dan sikap individu TPP  dilakukan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesional ( TPP) Kabupaten  Tabanan di Bulan April 2026 yang  dibagi dalam 5 cluster. Kegiatan Peningkatan Kapasitas ini Kegiatan  dimulai pada tanggal  21 April 2026 yaitu cluster Kecamatan Baturiti dan Tabanan bertempat di Desa Perean Kecamatan Baturiti. Cluster hari kedua dilaksanakan pada tanggal 22 April 2026 cluster Kecamatan Marga dan Kecamatan Pupuan bertempat di Desa Marga Dajan Puri Kecamatan Marga. Cluster Hari ketiga yaitu cluster TPP Kecamatan Penebel dan Kecamatan Selemadeg Timur dilaksanakan di Ruang pertemuan Kantor Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur pada Kamis, 23 April 2026. Untuk Cluster keempat adalah Kecamatan Kediri dan Selemadeg serta cluster kelima adalah Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat.


Materi yang diberikan terkait Penilaian Evaluasi Kinerja yang disampaikan oleh Koordinator TAPM Kabupaten,Wayan Putra Parthama,SPt  yang dilanjutkan dengan Penguatan Materi BUMDesa oleh PIC BUMDesa Kabupaten,Wayan Rigunawan,SE. Adanya Perpanjangan waktu untuk pemeringkatan BUMDesa dimanfaatkan untuk menyajikan data yang lebih akurat terutama terkait laporan keuangan BUMDesa.Materi  Penguatan terkait Media Sosial   disampaikan oleh PIC Media Kabupaten Tabanan ,Ni Made Wiraseni,ST yang menekankan agar TPP segera merespon setiap penugasan yang diintruksikan serta aktif dalam melakukan update berita / konten pada Media Blogspot Kecamatan. Materi berikutnya adalah Terkait EHDW ( Pelaporan Stunting) disampaikan oleh bapak Nengah Sudirawan,SP  yang dilanjutkan dengan materi dari Bapak Ir.Wayan Suartika selaku PIC Pengembangan Kapasitas , Perencanaan dan RKTL.

Pada saat pelaksanaan  cluster kedua di desa Marga Dajan Puri  selain penguatan dari TAPM Kabupaten Tabanan  juga hadir Korprov Bali,Ir Kadek Suardika,MSi . Beliau memberikan penguatan terkait Tupoksi TPP berdasarkan Kepmen 294 Tahun 2025. Terkait dengan adanya kebijakan baru  seperti adanya Evaluasi kinerja dari Pengguna Layanan agar dilakukan koordinasi dan Kolaborasi. Korprov Bali juga menekankan terkait Fungsi TPP  yaitu fungsi Fasilitasi ,Edukasi,Mediasi dan Advokasi.



Dengan berkomitmen  Head,Heart,Hand yaitu Dengan Pikiran yang jernih,Hati yang tulus , tangan yang selalu siap melayani wujudkan perbuatan/ tindakan  yang nyata dalam memenuhi amanah sebagai TPP.

#TPP Kerja Berdampak

Penulis

Ni Made Wiraseni,ST


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENINGKATAN KAPASITAS TPP BULAN APRIL 2026

  Dalam rangka memperkuat kemampuan,keterampilan,pengetahuan dan sikap individu TPP  dilakukan Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Profesio...