Berdasarkan aturan PP 11 tahun 2021, BUMDesa mempunyai 2 Peran utama yaitu Fungsi Ekonomi (menghasilkan keuntungan) dan Fungsi pelayanan Sosial ( melayani kebutuhan masyarakat ). BUMDesa diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam pembangunan dan kemandirian ekonomi desa dengan tujuan mengelola usaha dan potensi desa, menyediakan layanan dan kebutuhan masyarakat, Meningkatkan pendapatan Desa, Mengoptimalkan pemanfaatan asset desa, mengembangkan ekonomi digital desa.
Bumdesa Madasar desa Dauh Peken Kecamatan
Tabanan Kabupaten Tabanan Propinsi Bali berupaya mengembangkan usahanya untuk
meningkatkan ekonomi desa. Dengan difasilitasi oleh Pendamping Desa Kecamatan
Tabanan BUMDesa melakukan proses untuk
terbitnya Nomor Induk berusaha (NIB).
BUMDesa Madasar Dauh peken melakukan
kerjasama dengan 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) dalam melayani Makan Bergizi Gratis yang merupakan Program
Prioritas Nasional. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diajak bekerjasama
tersebut adalah SPPG Dauh Peken 4, SPPG Dauh Peken 5, SPPG Dauh Peken 7, SPPG
Dauh Peken8, SPPG Batungsel dan sampai keluar daerah kabupaten yaitu, SPPG
Pekutatan dan SPPG Celuk .
BUMDesa Dauh Peken juga melayani
coffe shop.Ada 11 Coffe Shop yang dilayani , dimana kebutuhan coofe shop
tersebut seperti sirup dan susu kental manis. Dalam hal ini BUMDesa bekerjasama
dengan Nestle untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Saat ini omzet Bumdes lebih
dari 4,5 Milyard. Direktur BUMDes Arif Budoyo menyampaikan bahwa dalam
menjalankan usaha BUMDes ini harus Komitmen,Profesional, Kerjasama (Teamwork),ada
inovasi dan memiliki Dedikasi yang kuat dalam bekerja. Bersama BUMDes maju desanya sejahtera masyarakatnya.
Buah Jambu, Buah Pepaya
BUMDes maju, Desa Berdaya
#TPPKERJABERDAMPAK
Penulis
Ni Made Wiraseni,ST

Tidak ada komentar:
Posting Komentar