SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN TABANAN,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Senin, 21 September 2026

Evaluasi APBDesa tahap 1, tahun 2026

Senin, 21/9/2026

Pendamping Desa dan PLD memfasilitasi Pemerintah Desa dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, dengan melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, Tim Penyusun APBDesa, perangkat desa terkait, Pendamping Desa, serta pihak Kecamatan/Tim Evaluasi sesuai kewenangan yang berlaku. Pendamping Desa berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan agar proses penyusunan dan evaluasi dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Evaluasi dilaksanakan pada tahapan penyusunan dan pembahasan APBDesa Perubahan TA 2026, setelah Rancangan Perubahan APBDesa disiapkan dan memperoleh kesepakatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa dan/atau Kantor Kecamatan, sesuai tahapan dan mekanisme evaluasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan APBDesa TA 2026 telah memenuhi aspek administrasi, legalitas, kebijakan, serta substansi anggaran, sehingga perubahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta pelayanan masyarakat desa.

Pendamping Desa melakukan fasilitasi melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen, pencermatan dasar perubahan APBDesa, membandingkan APBDesa awal dengan rancangan perubahan, memeriksa kesesuaian pendapatan dan belanja, mencermati perubahan kegiatan dan pagu anggaran, serta memberikan masukan terhadap bagian yang masih perlu diperbaiki. Selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil pencermatan/evaluasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Penulis


I Wayan Sumerta

PLD
 

Rabu, 16 September 2026

Musrenbangdes RKP Marga Dajan Puri



Rabu, 16 September 2026 Pemdes Marga Dajan Puri melaksakan Musrenbangdesa RKP sekaligus menjadi Musrenbangdesa yang pertama di kecamatan Marga.  Musrenbangdesa dihadiri oleh Pemerintah kecamatan, BPD, Perangkat desa, Tokoh masyarakat, PAUD, BUMDes, Pekaseh. 


Musrenbangdesa berhasil menyepakati rancangan RKP 2027, DU RKP 2027 dan Fokus prioritas dana desa 2027.


Pada acara ini kehadiran peserta belum optimal karena adanya kesibukan upacara agama. Hasil Musrenbangdesa akan disampaikan kepada masyarakat melalui rapat agenda lainya dan medsos.


Penulis


I Ketut Subrata

No One left behind untuk KPM

 


No one left behind"  berarti "tidak ada seorang pun yang tertinggal" untuk mendarat tupoksi KPM dalam pencegahan Stunting. Kondisi 3 kali pergantian untuk  KPM yang ke 4 TPP tetap semangat memberi pemahaman tupoksi dan OJT eHDW. 


Jumat 11 September 2026 di Desa Marga TAPM Tabanan Nengah Sudirawan dan TPP Kec Marga tetep berjuang dengan semangat dalam mendapat tupoksi KPM. 


Hal ini dilakukan untuk memastikan KPM memahami tupoksi yang diberikan kepadanya. 


Untuk ke 4 kalinya TPP tetep semangat mendampingi KPM dalam eHDW.

Kamis, 10 September 2026

Fasilitasi kelengkapan proposal dan RAB RKPDesa TA 2027


JPendampingan Tim RKPDes dan Verifikasi Penyusunan  Proposal dan RAB Kegiatan

Pendamping Desa melaksanakan fasilitasi kepada Tim Penyusun RKPDes dalam penyusunan dan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta proposal kegiatan desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan dilaksanakan oleh Pendamping Desa bersama Tim Penyusun RKPDes, dengan melibatkan Pemerintah Desa dan pihak terkait sesuai kebutuhan.

Kegiatan dilaksanakan pada tahapan penyusunan RKPDes, sebelum dokumen rencana kegiatan dan anggaran digunakan sebagai dasar penyusunan APBDes.

Kegiatan dilaksanakan di kantor desa/tempat yang disepakati bersama, sesuai dengan lokasi pelaksanaan kegiatan pendampingan.

Fasilitasi dan verifikasi dilakukan untuk memastikan RAB dan proposal kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah desa, prioritas RKPDes, kebutuhan masyarakat, serta disusun secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pendamping Desa melakukan koordinasi dengan Tim RKPDes, memberikan arahan mengenai penyusunan proposal dan RAB, kemudian melakukan verifikasi terhadap jenis kegiatan, tujuan dan sasaran, volume pekerjaan, satuan, harga satuan, jumlah anggaran, lokasi, serta kelengkapan dokumen pendukung. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, Pendamping Desa memberikan rekomendasi perbaikan kepada Tim RKPDes untuk ditindaklanjuti sebelum dokumen ditetapkan sebagai bagian dari perencanaan

 desa. 

Penulis


I Wayan Sumerta


Rabu, 09 September 2026

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2026

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Bongan Kecamatan Tabanan terselanggara Rapat Koordinasi yang di selenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Tabanan pada Rabu, 9 September 2026.Unsur yang Hadir adalah Kadis PMD Kabupaten Tabanan yang diwakili Kabid 1 , Ketua Forum Perbekel Kecamatan, Asosiasi BPD, Sekretaris Desa ,TAPM Kabupaten, Pendamping Desa. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan 2 hari efektif , Hari ke- 1 menghadirkan peserta dari Kecamatan Tabanan, Kediri,Kerambitan, Marga dan Selemadeg Timur. Hari kedua menghadirkan peserta dari Kecamatan Baturiti,Penebel,Pupuan,Selemadeg dan Selemadeg Barat. Hari ke-2 menghadirkan peserta dari Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Selemadeg Barat, Penebel dan Baturiti.

Materi Rapat Koordinasi  adalah Sosialisasi  Hasil Monev DPMD  di 28 desa , Isu- isu dan persiapan Penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2026.Hasil Monev DPMD yang disampaikan terkait  Sisi Kelembagaan, Dokumen Kegiatan & Legalitas, Keuangan Desa

Terkait dengan Perubahan APBDes Tahun 2026 dengan jadwal sbb :

- Perubahan APBDes dan evaluasi dari tanggal 11 sd 22 September 2026

- Posting Perubahan APBDes sampai dengan tanggal 25 September 2026

- Penetapan PerdesPaling Lambat 28 September 2026

- Penyampaian dokumen Minggu I Bulan Oktober 2026.

Jumat, 04 September 2026

Bersama Kita Bisa



Ditengah banyaknya pemenuhan progres data, pada hari Jumat, 4/9/2026 di AULA Pemdes Batannyuh, TPP Kecamatan Marga melakukan konsolidasi melalui OJT Monev DD 2026. 

Hal ini bertujuan untuk melaksanakan tindak lanjut Nota Dinas  Dirjen PDP No 484/PDP/.04.04/IX/2026 tentang Percepatan  Pendataan Dana Desa TA 2026 pada Aplikasi Monev DD. Untuk melakukan update data Monev Dana desa 2026, ditempuh dengan langkah ; 1. Koordinasi dengan  TPP Kec. Marga untuk tindak lanjut SE Dirjen PDP. 2. Melakukan update data Monev DD pada aplikasi Inputan kegiatan Dana Desa TPP Provinsi Bali. 3. Melakukan update data Monev DD 2026. 

Dengan gerak Bersama Kita Bisa  ini diharapkan mampu menyelesaikan tugas pendataan yang menjadi tanggung jawab TPP. Dengan langkah ini juga mampu dibuatnya update realisasi dana desa pada Aplikasi Kegiatan Dana desa TPP Provinsi Bali. Serta dipahaminya pengisian monev DD 2026 yang masuk dengan user dan fasword DRP masing masing. 

Setelah OJT ini PLD di Kecamatan Marga mampu menyiapkan data pendukung perencanaan 2026 dan data Realisasi Dana Desa 2026.

Ternyata dengan langkah Bersama Kita Bisa mampu menjawab tugas tugas yang menjadi kewajiban TPP saat ini.


Penulis 

I Ketut Subrata 

Rabu, 02 September 2026

Praktik Baik Manfaat Dana Desa

 


Rabu tanggal 2/9/2026 bersama Pemdes  Kukuh Kec. Marga dilakukan fasilitasi Pembuatan PB Manfaat Dana Desa . Sesuai surat edaran  dari Kementerian Desa bahwa Desa wajib membuat minimal 10 Template dan video  PB Dana Desa.


Sebagai langkah awal sudah mampu diidentifikasi 10 kegiatan dana desa baik tahun ini maupun tahun sebelumnya.


Setelah dilakukan pendampingan pembuatan Template PB Dana desa ada kendala Pemdes agak kesulitan menyiapkan 8 dokumen Poto kegiatan yang non kegiatan fisik untuk template PB Dana desa. 


Hal ini harus diantisipasi pengumpulan data dari temen PK yang mengampu kegiatan Dana Desa setiap tahunya.


Penulis 


I Ketut Subrata

Praktik Baik Dana Desa 2026

Selasa 06 Oktober 2026 TPP Kec Marga Fasilitasi Praktik Baik Dana Desa di Desa Batannyuh. Hal ini untuk menindaklanjuti SE Kementerian Desa ...