Pendamping Desa dan PLD memfasilitasi Pemerintah Desa dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, dengan melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, Tim Penyusun APBDesa, perangkat desa terkait, Pendamping Desa, serta pihak Kecamatan/Tim Evaluasi sesuai kewenangan yang berlaku. Pendamping Desa berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan agar proses penyusunan dan evaluasi dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Evaluasi dilaksanakan pada tahapan penyusunan dan pembahasan APBDesa Perubahan TA 2026, setelah Rancangan Perubahan APBDesa disiapkan dan memperoleh kesepakatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa dan/atau Kantor Kecamatan, sesuai tahapan dan mekanisme evaluasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan APBDesa TA 2026 telah memenuhi aspek administrasi, legalitas, kebijakan, serta substansi anggaran, sehingga perubahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta pelayanan masyarakat desa.
Pendamping Desa melakukan fasilitasi melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen, pencermatan dasar perubahan APBDesa, membandingkan APBDesa awal dengan rancangan perubahan, memeriksa kesesuaian pendapatan dan belanja, mencermati perubahan kegiatan dan pagu anggaran, serta memberikan masukan terhadap bagian yang masih perlu diperbaiki. Selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil pencermatan/evaluasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis
I Wayan Sumerta
PLD





